Mewakili Administratur KPH Banyuwangi Barat, Eko Hadi menyampaikan bahwa Penataan Batas ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku antara lain Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.1333/MENLHl(SETJEN/P1A.0/12/2023 tanggal 11 Desember 2023 tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pembangunan Jaringan Transmisi 150 KV atas nama PT Medco Cahaya Geothermal.@Red.

Loading