Surabaya Kota, Jatim – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan 4 orang Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara dugaan tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Penetapan DPO tersebut dilakukan pada tahun 2023.
Keempat orang tersebut adalah:
DENI SIPANDAN anak dari ARUNG SIPANDAN (PT. Guraja mandiri Perkasa), warga Kelurahan Morgo Kecamatan Nabire Kabupaten Nabire Propinsi Papua.