Kemudian SRN menawarkan tanah tersebut kepada korban dengan mengirimkan hasil scan dari foto SHM. Sehingga pada saat dilakukan pengecekan awal secara online di BPN Madiun, scan SHM tersebut asli dan lolos.

Korban yang akhirnya percaya dengan SHM atau berkas kepemilikan tanah itu, lantas menyerahkan uang kepada tersangka sebanyak 3 kali, dari tanggal 1 hingga 13 September 2023.

“Korban baru membayar sebesar Rp. 750.000.000. Sebelumnya mereka sepakat dengan nilai harga Rp 1,5 miliar,” ungkapnya.

Terungkapnya kejahatan tersebut, lanjut Kasat reskrim katakan, berawal dari korban yang memeriksakan sertifikat tanah yang dibeli, kepada Notaris.