SURABAYA, Surabaya Kota – Menghadapi perlawanan atau banding Perkara Pidana dengan nomor : 1054/Pid.B/2023/PN.Sby, para advokat dari kantor hukum SKA selaku kuasa hukum dari Daffa Adiwidya Ariska Bin Ahmad Farikh kembali melayangkan surat ‘Kontra Memori’ ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Hal itu diungkapkan oleh salah seorang advokat SKA bernama Syairur Rozi, S.H., pada hari ini, Senin (03/07/2023) siang, di kantornya CBD Citra Land Blok N-3 / 16, Diyorejo, Gresik.

Mas Oji, sapaan lekatnya menyampaikan, bahwa memori banding ( Verzet ) yang diajukan oleh Penuntut Umum pada tanggal 15 Juni 2023 telah melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan oleh Undang – undang, yakni vide Pasal 149 KUHAP.IMG 20230704 WA0017

“Dalam Pasal 149 huruf a disebutkan, bahwa Penuntut Umum mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi, yang bersangkutan dalam waktu tujuh hari setelah penetapan tersebut diterima. Sementara di huruf b dijelaskan, jika tidak dipenuhinya tenggang waktu tersebut di atas mengakibatkan batalnya perlawanan,” terangnya.