AKP Arif mengungkapkan, adapun identitas pelaku tersebut yaitu PH (19) seorang mahasiswa warga Kecamatan Bekasi Selatan.
“Sementara itu untuk korban dalam tindak pidana perdagangan orang itu terdapat satu orang yaitu berinisial UAN (19) warga Cakung Jakarta Timur,” tutur AKP Arif.
Ia menjelaskan saat itu anggota mendapatkan informasi tentang adanya perdagangan orang secara daring atau online dengan memanfaatkan aplikasi Michat.