Saat itu, korban didatangi oleh seseorang dan menawari angkutan gula dari PG. SOEDHONO Kec. Geneng Kab. Ngawi, dengan upah yang lebih besar.

Korban tertarik, kemudian bersama dengan pelaku berangkat ke arah PG.Soedhono Kec. Geneng.

Di tengah perjalanan ketika tiba di lampu merah (traffic light) Desa Karangrejo Kab. Magetan, pelaku dihubungi temannya mengajak makan.

“Setelah berada di warung sate, truk di parkir korban, tak lama kemudian ada orang yang berteriak tentang kepemilikan truk, selanjutnya terjadi percakapan tentang muatan beras dan meminta nomor telepon korban, kemudian korban kembali ke warung untuk melanjutkan makannya yang belum selesai,” jelas Kapolres Ngawi

Setelah selesai makan, korban bersama pelaku melanjutkan perjalanan.

Sesampai di SPBU Desa Tambakromo Kec. Geneng salah satu pelaku mengajak korban untuk berhenti, dengan alasan menunggu temannya untuk mengambil DO.

Setelah korban menghentikan truknya, korban merasakan kantuk dan tertidur.

“Sesaat kemudian korban dibangunkan pelaku untuk diajak menaikkan muatan gula, korban menurut. Kemudian saat akan melanjutkan perjalanan, kemudi di ambil alih oleh pelaku,” tambah Dwiasi