“Anggota kami temukan barang bukti (sabu) di rumah BN yang disimpan didalam tas kamar, setelah itu kami langsung bawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut,” ungkap, AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, pada Senin (05/06/2023).

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, bahwa pelaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Pahrul (DPO), dari Bangkalan Madura kemudian di ranjau di bawah pohon besar dipinggir kali Jembatan Merah Surabaya.