Ia menyebut Polisi RW nantinya juga sebagai petugas penghubung ( liaison officer ) Polri di setiap lingkungan Rukun Warga ( RW ).

Sebagai Liaison officer ( LO ) maka Polisi RW nantinya akan mendengarkan, menerima keluh kesah, usul saran dan segala bentuk persoalan yang ada di masyarakat.

“Dari apa yang didapat oleh Polisi RW ini nantinya akan ditindaklanjuti melalui langkah preventif dan humanis atau untuk dilaporkan ke Polsek maupun Polres,”jelas AKBP Febri.