Sementara itu sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bambang Hari Witjaksono menyampaikan acara ini adalah program dari pembinaan dan pengawasan pada bidang penataan dan pengendalian lingkungan hidup kabupaten madiun untuk memberi apresiasi kepada pelaku usaha yang telah rutin menjalankan kewajibannya untuk pelaksanaan pelaporan dokumen lingkungan.

“Dengan harapan pelaporan tidak hanya menjadi suatu keterpaksaan tapi sudah menjadi suatu pembiasaan untuk pelaporan kepada DLH sesuai dengan PP no 22 Tahun 2021 agar tidak terkena sanksi,” pungkasnya. (red/Rif)