Melihat kejadian tersebut, pemilik lahan ASM menegur pelaku LSR dengan maksud diselesaikan secara kekeluargaan namun pelaku tidak ada itikad baik untuk klarifikasi ataupun meminta maaf atas perbuatannya yang tertangkap tangan mencuri pisang di kebunnya.

Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke pihak Aparatur Desa yang berkoordinasi dengan Polisi RW dan Babinsa untuk menyelesaikan permasalahan warga dengan mediasi melalui wadah Omah Rembuk.

Hasilnya, pihak pelaku mengaku dan minta maaf serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan juga sanggup mengganti uang sebesar 2 juta rupiah atas kerugian pemilik pisang yang dicuri selama kurun waktu 2022 Sampai 2023.