“Kasus itu disidik dalam lima laporan Polisi yang diterima Polda Jatim,”tandas Kombes Dirmanto.

Untuk diketahui, kasus ini diungkap oleh Polda Jatim berdasarkan aduan dari salah satu korban yang bekerja di Hong Kong yang mempunyai hubungan dengan tersangka sejak November 2022 tahun lalu.

Pada Januari 2023, tersangka terbang ke Hong Kong dengan alasan ada bisnis. Setiba di Hong Kong, tersangka dan korban melakukan hubungan intim di salah satu hotel dan direkam oleh tersangka.