Lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk dapat memanfaatkan adanya kemajuan teknologi dengan sebaik-baiknya serta menjauhkan diri dari segala perbuatan melawan hukum.

“Jangan langsung menyebar informasi kalau belum tervalidasi, tidak ada dasarnya. Siapa saja yang terbukti menyebar hoax atau ujaran kebencian bisa dijerat pidana,” pungkasnya. (Hum/Rif)