“Tujuan akhir yang diinginkan para pihak dari kerjasama ini bisa tercapai, yaitu memberikan manfaat baik secara ekonomis, ekologis maupun sosial (kesejahteraan masyarakat sekitar),” terang Wisik.

Lokasi yang dikerjasamakan tersebut berada di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kedungpoh, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kaliaren Timur seluas 59,3 hektar.