Kemudian para pelaku saat mengetahui korban sedang berfoto-foto di pinggir pantai dengan menggunakan Kaos LIGAS menghampiri dan langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Hasil Visum et Repertum dan 1 balok kayu, terang Kasihumas

Atas perbuatanya para pelaku dijerat dangan pasal 170 KUH Pidana dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung