Mia mengaku, kegiatan bakti sosial bagi korban tanah longsor di beberapa wilayah Kabupaten Trenggalek ini merupakan inisiatif dari Kejati Jatim dan Kejari jajaran.

“Kejati Jatim bersama-sama Kejari jajaran memiliki rasa empati akan bencana tanah longsor di Desa Sumurup.

Salah satunya dengan memberikan bantuan sebagai wujud rasa keprihatinan dan kepedulian kami. Sehingga dapat sedikit meringankan beban saudara kita,” ucapnya.

Mia berharap jajaran Kejaksaan dapat meningkatkan rasa kepedulian atau sense of crisis terhadap keadaan atau kondisi yang terjadi di masyarakat.