SURABAYA, Surabaya Kota – Silvia Yuniati diseret di pengadilan oleh Estika Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dana talangan Indosurya dan Bank Commentwelth, dengan kerugian sekitar Rp.7,7 Miliar yang dialami Annisa Ulfia yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali JPU Estika Dilla Rahmawati menghadirkan saksi Erin Lilia Azizah, Direktur PT. Delta Mitra Semesta, Annisa Ulfia dan karyawannya Nilam.

Compress 20230504 204908 8040Annisa mengatakan, bahwa kenal dengan terdakwa Silvia merupakan teman Erin. Kemudian di bulan Oktober 2020, Silvia datang menemui saya dan Alm Suami ( Hendra Wahju Tjahjana) untuk membicarakan investasi dana talangan di Indosurya dengan keutungan 4%. Kemudian kami tertarik, dikarenakan Silvia merupakan teman adik saya dan dia adalah kepala cabang Finance Bank Mega, sehingga transfer sebesar Rp.300 juta. Namun tidak ada masalah pokok dan keuntungannya diberikan.

Lalu ia (Silvia) menawarkan lagi Investasi yang lebih besar di Bank Commentwelth. Untuk transaksinya semuanya melalui transfer ke rekening Silvia dan ada 2 kali yang masuk ke rekening Bernada Arum Mahargyni.

“Awalnya tidak ada masalah, namun kemudian macet. Uang pokok dan adminitrasi (admin) belum dikembalikan sekitar Rp.7,7 Miliar,” kata Annisa di hadapan Majelis Hakim.