SURABAYA, Surabaya Kota – Amir Budi Utomo dan Umi Mustofiah diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estika Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, lantaran penipuan dan Penggelapan pembayaran Oli dengan Bilyet Giro (BG), namun tidak ada dananya, yang mengakibatkan kerugian Januar Effendi sebesar Rp.700 juta dengan agenda keterangan para terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (03/05/2023).

Umi mengatakan, bahwa semuanya pembayaran semuanya melalui Amir Budi Utomo, karena toko itu milik Amir.

Sementara Amir menyatakan, bahwa sebenarnya perkara ini sudah ada upaya perdamaian saat di penyidik Polrestabes Surabaya, Yayuk sebagai penengahnya dengan memberikan Ruko yang ada di Sidoarjo sebagai jaminan. Padahal harga pasarannya Rp.1,7 miliaran, namun Januar menawar Rp.1,3 miliar. Saya tetap ikhlas yang penting masalah selesai dikarenakan sertifikatnya masih di Bank dan ada sisa hutang sekitar Rp. 400 juta.