Kepolisian berupaya menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat yang melakukan perjalanan atau aktivitas ke daerah asalnya tanpa harus khawatir terjadi sesuatu terhadap kendaran miliknya.

“Pemudik bisa menitipkan kendaraan tanpa khawatir, mudah-mudahan bisa menambah kenikmatan mudik bagi masyarakat,” ujarnya.

Tidak ada syarat khusus bagi warga yang hendak menitipkan kendaraan. Kepolisian hanya meminta penitip kendaraan menunjukkan bukti kepemilikan dan kartu identitas saat menitipkan kendaraan. Selanjutnya, petugas akan mencatat identitas serta dokumentasi penyerahan kendaraan.

AKBP Putu menyebut, tidak ada batasan jenis kendaraan R2 maupun R4 pada masing-masing lokasi penitipan. Selama ketersediaan tempat mencukupi, pihaknya akan menjaga dan mempersilahkan warga untuk menitip kendaraan hingga selesai libur lebaran nanti.