“Berawal petugas melakukan penangkapan terhadap S. Namun setelah dilakukan interogasi ternyata S membeli dari tersangka T,”jelas AKBP Edo.

Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat pasal pasal 1 Ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951. (Hum/Rif)