“Waktu telepon, Yamin bilang agar saya tidak usah banyak omong dan disuruh ke kantor yayasan untuk mengambil surat pemecatan,” tutur pria 70 tahun ini.

Ketika ditanyakan soal uang pesangon, Roy mengaku tidak mendapatkan sepeserpun dari pihak yayasan.

“Padahal saya kerja dari 2013 hingga 2021. Lebih kurang 8 tahun. Tetapi tidak diberi uang pesangon,” tambah Roy.

Roy mengaku sempat membaca surat kabar yang memuat pengumuman, bahwa kepengurusan YSBMA dibekukan atau dalam status quo. Hal itu berdasarkan putusan provisi Pengadilan Negeri Surabaya No 661/Pdt.G/2021/PN.Sby.