Daniel menjelaskan kronologis penangkapan pelaku yang atas dasar informasi warga tersebut Pada Kamis, 13 Maret 2023, kurang lebih pukul 15.00 WIB, di Warkop Jalan Turi Sari Kel. Sepanjang Kec. Taman Kab. Sidoarjo telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka MFR.

Setelah dibekuk, pada saat digeledah ditemukan barang bukti tiga poket plastik transparan berisi sabu. Barang itu tersimpan didalam saku celana sebelah kiri, sedangkan untuk barang bukti HP Samsung warnah hitam ditemukan di atas meja Warkop Jalan Turi Sari Sepanjang.

“Keterangan tersangka MFR, sabu itu didapat dari SAIFUL (DPO) dengan cara membeli pada, Selasa 13 Maret 2023, di ranjau di Jalan Cemeng Kalang Sidoarjo,” imbuh Daniel.