“Untuk bukti-bukti sebelum sidang pembuktian harus diupload dulu, sehari sebelumnya,” kata Hakim I Made di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan petitum dari tergugat yang pada intinya meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, untuk mengabulkan seluruh gugatan penggugat karena terbukti tergugat Perbuatan Melawan Hukum, menyerahkan SHM No.116 atas nama orang tua penggugat Hong Tjing Liong serta menghukum tergugat memberikan ganti rugi Matriil dan Inmatriil, sesuai yang ada di dalam posita gugatan ini secara kontan setelah adanya.