Surabaya, Surabaya Kota – Tommy Han menggugat Pemilik Toko Handphone GT Cell dan MP Store, Aman D, digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan gugatan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Subagia di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (12/04/2023).

Biakto Dwi Yuana SH menyampaikan, bahwa pada pokoknya kami tetap pada gugatan kami, namun ada hal yang perlu kita rivisi yakni terkait adanya dana sekitar Rp. 200 juta yang dibawa oleh Andi dan perkara tersebut sudah kami laporkan ke Polsek Gubeng Surabaya.

“Dan perkara tersebut (Andi Wijaya) masih dalam proses penyidikan di Polsek Gubeng Surabaya,” tegas Dwi Yuana, SH selepas sidang.

Sebelum menutup persidangan Ketua Majelis Hakim I Made Subagia menyampaikan, bahwa sidang ditunda, 26 April 2023 dengan agenda jawaban dari tergugat.

“Untuk bukti-bukti sebelum sidang pembuktian harus diupload dulu, sehari sebelumnya,” kata Hakim I Made di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan petitum dari tergugat yang pada intinya meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, untuk mengabulkan seluruh gugatan penggugat karena terbukti tergugat Perbuatan Melawan Hukum, menyerahkan SHM No.116 atas nama orang tua penggugat Hong Tjing Liong serta menghukum tergugat memberikan ganti rugi Matriil dan Inmatriil, sesuai yang ada di dalam posita gugatan ini secara kontan setelah adanya.

Menghukum tergugat berupa uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5 juta untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan uang kelebihan uang sebesar Rp.1,9 milar.(Rif)