Beranda Berita Polisi Door To Door Berikan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong di Kota KediriBeritaDaerahNasionalPemerintahanSosial BudayaTNI -POLRIPolisi Door To Door Berikan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong di Kota KediriPenulis @R1F - April 10, 2023110Facebook WhatsApp Twitter Pinterest “Aturan sudah jelas, penggunaan knalpot brong melanggar pasal 285 ayat 1 UULLAJ, “tegasnya.(Hum/Rif) BERITA TERKAITDARI PENULIS NasionalJAM Pidum Menyetujui Ekspose Restorative Justice 5 Perkara NasionalTingkatan Kualitas SDM di Sektor Kehutanan, Perhutani Divre Jatim Tandatangani Perjanjian Kerja Sama NasionalKPH Probolinggo Dukung Penshutindo Daerah Jatim Gelar Pelantikan Pengurus Penshutindo Periode 2024-2029 NasionalKPH Probolinggo Gelar Tandur Bareng Bersama Pj. Bupati Lumajang NasionalRembuk Stunting Tulungagung, Penurunan Stunting Perkuat Komitmen Pimpinan Daerah NasionalKPH Lawu Ds Tandatangani MoU dalam Penanganan Penyelesaian DATUN- Advertisement - OLAH RAGA BeritaKota kediri Dengan Torehan 8 Emas Pimpin Perolehan Medali di cabor... NasionalKONI Jatim Beri Penghargaan 10 Mantan Atlit BeritaWagub Jatim Emil Dardak Apresiasi , Mahasiswa UNESA Pamerkan 192 Karya... BeritaGubernur Jatim Dan Menpora Mengapresiasi UNESA Programa SPOP