Diantaranya, sebagai pemberi informasi dengan berkeliling permukiman, ada sebagai eksekutor, maupun menjual hasil kejahatan kepada penadah.

“Modus pelaku curanmor kurang lebih sama, menggunakan kunci T sebagai sarana melakukan pencurian,” ujarnya.

Wisnu menegaskan, para pelaku sebagian besar adalah residivis dalam perkara serupa. Pelaku, kata Wisnu, kerap ‘langganan’ keluar masuk penjara gegara pencurian kendaraan bermotor.

“Ada beberapa yang merupakan residivis, salah satunya berinisial KS alias Teyeng, yang telah melakukan pencurian di 33 TKP di wilayah Kabupaten Malang,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik menambahkan, pihaknya langsung mengembalikan semua kendaraan yang dicuri kepada korbannya usai pengungkapan kasus tersebut.

Para korban yang hendak mengambil barang bukti pun diwajibkan membawa kunci dan dokumen asli.

“Hari ini kami hadirkan para pemilik Ranmor yang hilang, selanjutnya seluruh barang bukti hasil pencurian diserahkan kembali kepada pemilik kendaraan, tanpa biaya,” tutur Taufik.