Bahwa Terdakwa pada saat meninggalkan rumah pada hari dan waktu yang telah disebutkan di atas, turut membawa 1 (satu) kantong kecil perhiasaan yang termasuk di dalamnya berisi cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru milik saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm yang merupakan cincin pemberian dari saksi The Bambang Susanto (ayah kandung saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm) pada tahun 1994. Namun, sebelum meninggalkan rumah, Terdakwa sempat memisahkan cincin kawin yang semula berada pada kotak yang sama dengan cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru, dan meletakkan cincin kawin di meja di dalam kamar di rumah Jalan Dharma Husada Indah Surabaya, akan tetapi untuk cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru tidak dipisahkan oleh Terdakwa, justru disimpan kemudian dibawa pada saat meninggalkan rumah.

Bahwa pada tanggal 06 November 2021 sekira jam 22.55 Wib, saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm menanyakan kepada Terdakwa mengenai keberadaan cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru melalui Whatsapp, “Cincin-cincinku dimana semua? Aku mau pake. Thanks” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa, “Cincin kawin di kamar, cincin yang dari papamu (blue sapphire) ada kebawa… nanti ku kembalikan ya… tapi gak berani kirim pakai JNE… takut hilang… nanti aku titipin sapa pas ada yang mau ke Surabaya.” Namun, hingga tanggal 30 November 2021, Terdakwa tidak kunjung mengembalikan cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru tersebut, sehingga saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm membuat Surat Somasi untuk pertama dan terakhir di tanggal yang sama, untuk selanjutnya dikirimkan melalui JNE pada tanggal 05 Desember 2021.

Bahwa menurut keterangan ahli yaitu Taufik Rachman, S.H.,LL.M.,Ph.D menerangkan mengenai ruang lingkup Pasal 367 ayat (2) KUHP dapat dikenakan, yang pertama, terhadap pihak-pihak yang melakukan pencurian telah pisah meja dan ranjang. Kondisi kedua adalah ketika diantara pasangan suami istri tersebut telah terdapat pemisahan harta bersama yang mana hanya dapat dipisah apabila terdapat perceraian atau melalui perjanjian perkawinan, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Secara lebih lanjut, turut menguatkan dengan memaknai daripada makna pemisahan harta dengan merujuk pada Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang pada intinya menyatakan “sepanjang barang yang diambil adalah harta bawaan dan pelaku mengetahui dengan sadar maka dapat dipidana.

Berdasarkan kronologi fakta perbuatan antara terdakwa dan saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm tidak pernah ada perjanjian sebelum, saat dan sesudah perkawinan berlangsung mengenai pemisahan harta kekayaan. Namun, yang perlu digarisbawahi adalah objek berupa cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru merupakan barang bawaan yang diperoleh oleh saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm dari saksi The Bambang Susanto bukan merupakan harta bersama yang diperoleh selama perkawinan.