“Kami mengumpulkan 23 anak remaja yang rata-rata berusia 12 tahun tersebut beserta orang tuanya untuk kami ajak koordinasi, edukasi dan himbauan untuk mereka agar memahami bahwa tindakan yang dilakukannya itu adalah salah karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain” terang Kompol Bain.

Dalam rapat koordinasi tersebut seluruh remaja mendapatkan pemahaman, edukasi dan nasihat bahwa tindakan tersebut tidak baik untuk dilakukan.

Setelah menerima pemahaman tersebut sejumlah remaja pelaku prank pocong membuat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

Keputusan ini di saksikan bersama oleh seluruh perangkat yang hadir.

“Problem solving yang kami lakukan kali ini semoga bisa memberikan edukasi dan pemahaman bagi masyarakat yang lain juga agar tetap menjaga dan mengawasi anak-anak kita agar tidak melakukan kegiatan yang dapat membahayakan dan melanggar hukum” pungkas Kapolsek Klojen. (Hum/Rif)