Surabaya, Surabaya Kota – PT Sipoa Propertindo Abadi pun resmi dinyatakan pailit. Itu artinya semua aset perusahaan itu akan dijual atau dilelang oleh kurator. Nah, dana hasil penjualan aset itu akan digunakan untuk mengembalikan dana.

Kasus ini berawal PT Sipoa Propertindo Abadi akan membangun apartemen di kawasan Tambakoso, Sidoarjo, yang mana per unitnya hanya dijual sekitar Rp.145 jutaan.

Samsul Huda (56) warga Taman Pinang Indah, Sidoarjo mengatakan, bahwa satu tahun lalu baru saja pensiun dari pegawai perusahaan BUMN. Delapan tahun sebelum pensiun ia berusaha menyiapkan aset tabungan untuk hari tua. Cari-cari informasi, ia saat itu menemukan iklan dari PT Sipoa Propertindo Abadi akan membangun apartemen di kawasan Tambakoso, Sidoarjo, yang mana per unitnya hanya dijual seharga Rp.145 juta.

Harga itu terbilang murah. Terlebih di iklan itu ada tulisan pembelian apartemen bisa dicicil. Samsul Huda makin yakin membeli apartemen itu lantaran di selembaran brosur iklan tersebut terdapat foto Saifullah selaku Bupati Sidoarjo tahun 2015.

“Kemudian memutuskan memesan satu unit dengan pembelian dengan cara kredit. Uang mukanya senilai Rp.15 juta. Cicilan setiap bulan sekitar Rp.2 juta.” Kata Samsul kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (29/03/2023).