Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Setelah alat bukti yang ditemukan dinyatakan cukup, KPK meningkatkan kasus tersebut dalam tahap penyidikan. Saat ini, KPK baru menahan Adib Makarim di rumah tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan atau hingga 22 Agustus. (Rif)