Kendaraan tersebut baru dapat diambil atau ditukar BB oleh sang pemilik, apabila sudah diganti dengan knalpot standar yang memiliki tingkat DB ( Desibel ) sesuai dengan kapasitas mesinnya,” tegas AKBP Arif.

Selama kegiatan operasi dengan sandi PARAJOYO PRESISI, petugas mengeluarkan surat tindak pelanggaran (tilang) sebanyak 101 lembar.

Sementara barang bukti (BB) kendaraan roda dua (R2) yang diamankan sebanyak 49 unit. Sedangkan untuk STNK dan SIM sebanyak 55 lembar