“Berbagai pecahan uang palsu tersebut diproduksi sendiri dirumahnya dengan menggunakan mesin printer dan mesin foto copy,”ungkap Kapolres Probolinggo.

Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 36 ayat (1) bahwa Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).