“Jaksa menyatakan upaya Hukum Kasasi,” kata Ketut Sumedana dalam siaran pers.

Masih kata Ketut, bahwa untuk vonis Pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Haris 1 tahun 6 bulan, terdakwa Suko Sutrisno 1 tahun dan terdakwa Hasdarmawan 1 tahun 6 bulan Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut.

Untuk diketahui perkara ini bermula dengan diadakannya pertandingan tuan rumah antara Arema FC melawan Persebaya di stadion kanjuruhan, Kabupaten Malang dengan skor 2-3, Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu, Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.