Jakarta, Surabaya Kota – Terkait vonis bebas terhadap dua terdakwa eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achma oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, terkait perkara tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Kasasi. Sabtu, (18/03/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), Dr. Ketut Sumedana menyatakan, bahwa terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap Terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan upaya hukum Kasasi.

IMG 20230318 WA0018
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), Dr. Ketut Sumedana