Selain itu, keberadaan Gedung baru ini juga akan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga keperawatan, sesuai Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tenaga Keperawatan, yang sejalan untuk mensejahterakan para tenaga perawat.

“Amanah undang-undang kita kan bagaimana perawat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme sesuai dengan tagline dari PPNI Pusat, yakni menggapai sejahtera dengan profesionalisme. Untuk menjadi seorang profesional harus melalui pendidikan berkelanjutan, baik secara formal maupun informal, dan juga ditunjang berbagai regulasi dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Termasuk adanya Perda Tentang Tenaga Keperawatan tersebut,” ungkap Nursalam.