Dari fakta sidang, terdakwa tidak pernah memerintahkan eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman menembakkan gas air mata ke tribun. Dari pertimbangan hukum tidak ada sebab akibat perbuatan terdakwa dengan timbulnya korban.

Menurut hakim, terdakwa tidak bersalah mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.