Belakangan diketahui bahwa terduga para pelaku ini salah sasaran dan mengira iring-iringan kendaraan tersebut adalah rombongan dari perguruan pencak silat lain yang baru saja mengikuti acara di Madiun.

Terhadap para tersangka petugas menjerat dengan pasal pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e dan 2 e KUHPidana tentang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 7 (tujuh) tahun.(red/Rif)