Di Sana, tersangka dan barang bukti diamankan lalu dibawa ke Mako Reskrim Polrestabes Surabaya guna pengembangan dan penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yamg juga diamankan, 1 HP Xiaomi 5A warna putih serta rekaman kamera CCTV. Kepada penyidik, hasil interogasi terhadap tersangka, didapatkan keterangan bahwa dia merupakan Residivis kasus pencurian motor.

“Pada tahun 2021, tersangka diringkus Polsek Sawahan. Tahun 2020 dibekuk Polsek Gubeng dan uang hasil kejahatan digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” pungkas Kasat Reskrim.(Rif)