Sebanyak 600 orang mengikuti secara langsung Rakornis Kemitraan ini dan lebih dari 3 ribu orang mengikuti secara daring dari seluruh Indonesia.

Untuk diketahui bahwa Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk, melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga, berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. (red/Rif)