dalam-rangka-studi-kasus-stunting-bkkbn-jatim-giat-fgd-2022

Percepatan penurunan stunting memerlukan intervensi spesifik dan sensitif yang dilaksanakan secara holistik, integratif dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi dan sinkronisasi di antara Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan dalam bentuk percepatan penurunan stunting.

“Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, memiliki tugas untuk melaksanakan pengendalian penduduk dan menyelenggarakan keluarga berencana,” terang Uni.

dalam-rangka-studi-kasus-stunting-bkkbn-jatim-giat-fgd-2022