Sementara itu, untuk rumah warga yang tidak direlokasi akan diberikan bantuan yang besarannya menyesuaikan tingkat kerusakan, masing-masing Rp50 juta untuk rumah yang rusak berat, Rp25 juta untuk rumah yang rusak sedang, dan Rp10 juta untuk rumah yang rusak ringan. Untuk rumah rusak berat, Presiden menyebut bahwa ada yang direlokasi, ada yang dibangun kembali di tempat.

“Yang rusak berat itu ada yang direlokasi ada yang tidak. Kalau tempatnya berbahaya, berada di garis patahan, garis sesarnya, itu yang dipindah. Kalau yang tidak dibangun di tempat yang sama,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Iwan Suprijanto, menjelaskan bahwa rumah yang akan dibangun di lahan seluas 2,5 hektare tersebut dibangun dengan teknologi rumah tahan gempa atau Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA). Masing-masing rumah bertipe 36 dan dibangun di atas lahan 75 meter persegi.