“Hanya saja penanganan selama ini yang masih melihat stunting sebagai problem kesehatan semata, kini dikoreksi dengan Peraturan Presiden (Perpres) 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting,” tambah Daru.

Perpres ini memandang stunting tidak sekedar permasalahan kesehatan semata namun juga telah tumbuh menjadi masalah sosial, ekonomi, bahkan budaya. Dengan demikian penangannya haruslah menyeluruh dan multi sektor. Perpres memperkuat kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting, dengan BKKBN ditugaskan sebagai koordinatornya.