Dijelaskan lebih lanjut, Ita menyebutkan ada 4 (empat) hal yang menjadi perhatian di dalam  Inpres tersebut yaitu 1) Data dan dokumen kependudukan, 2) Perubahan perilaku (mindset) keluarga, dalam hal ini adalah peran keluarga dalam membesarkan dan membangun karakter SDM, 3) Peningkatan cakupan layanan dan rujukan keluarga khususnya layanan pendidikan dan kesehatan, dan 4) Penataan lingkungan, yang ditekankan pada rumah layak huni, jamban dan air bersih. 

bkkbn-diy-sosialisasikan-inpres-no-3-tahun-2022“Kalau data-datanya lengkap dan rapi, kan enak. Jika ada masalah cepat diketahui, cepat pula diintervensi. Seluruh keluarga terlayani,” jelasnya.

Dr. Suci Iriani Sinuraya, M.Si, MM selaku Kepala DP3AP2KB Sleman yang hadir sebagai salah satu narasumber mengatakan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Sleman telah menindaklanjuti Inpres tersebut dengan mengeluarkan Peraturan  Bupati  Sleman Nomor 40.1 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas.