Menurutnya, penandatanganan kerjasama ini bertujuan untuk menjalin hubungan baik dengan masyarakat melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dalam rangka penyelesaian permasalahan sosial, keamanan dan perlindungan dalam kawasan hutan wilayah Kabupaten Lumajang .
Selain itu memberikan legalitas pemahaman serta jalan penyelesaian yang baik yang saling menguntungkan antara Perhutani dengan Polres Lumajang serta masyarakat sesuai apa yang tertuang dalam PKS.