tuk-spi-resmi-gelar-skw-di-sumutDijelaskan Suriani, adapun landasan hukum tentang BNSP dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia menjalankan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) adalah sbb :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
6. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang BNSP.

8. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018.
9. Permenaker RI No. PPER.22/Men/IX/2009.
10. Permenaker RI No. PER.21/Men/X/2007.
11. Permenaker RI No. VI/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan pendaftaran LSP.

Sementara itu, Asesor (Penguji) SKW bersertifikat BNSP dengan nomor MET, 000.002282.2021, Wesly H Sihombing, usai melakukan Asesment kepada 5 (lima) orang Asesi mengungkapkan, secara Konseptual ada domain/ranah yang di asesmen dalam SKW pada ke-4 (empat) skema tersebut. Yaitu, Domain Kognitif berkaitan dengan Knowledge atau penguasaan terhadap implementasi berbagai keilmuan yang diperlukan bagi kerja Jurnalistik.