Untuk lingkup Sulsel, hampir tidak ada lagi alasan sulit ikut Uji Kompetensi, sehingga wartawan trampil yang secara unjuk kerja sudah menyatakan dirinya kompeten, saatnya kini untuk mensertifikatkan kompetensi tersebut untuk menghasilkan karya jurnalistik berkualitas yang bekerja secara professional sesuai Undang Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers dan taat melaksanakan kode etik jurnalistik secara konsisten. @Red (MK/AI).