“Jadi seluruh anggota SPRI yang ingin mengikuti UKW kami persilahkan dan yang akan dan telah mengikuti SKW tetap jalan. Sertifikat UKW Dewan Pers dan Sertifikat SKW BNSP adalah sah menurut Undang-Undang. Jadi tidak perlu diperdebatkan lagi,” imbuhnya.

Mandagi juga menyatakan, dirinya selaku Ketua LSP Pers Indonesia juga akan mengikuti proses harmonisasi Dewan Pers di BNSP. “Kita akan berkoordinasi terkait LSP Pers Indonesia ke Dewan Pers agar menjadi bagian dalam proses harmonisasi di BNSP,” pungkas Mandagi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP SPRI , Edi Anwar Asfar mengatakan, sikap SPRI Kembali menginduk ke Dewan Pers, berangkat dari kepentingan yang lebih besar bagi Pers tanah air..

Tujuan SPRI kata Edi Anwar, “Bagaimana insan pers yang ada di SPRI sama-sama memberi penguatan  bagi terciptanya iklim pers yang kondusif di tanah air.”