Sindikat Post, Jakarta – DPP SPRI DPP SPRI menyatakan akan kembali menginduk ke Dewan Pers. Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Selasa, (13/9/2022) di Jakarta.

DPP SPRI melakukan hal itu karena menghormati putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

DPP spri dewan persMandagi menegaskan, pertimbangan hukum MK yang menyatakan Dewan Pers itu single bar atau tunggal harus dihormati oleh seluruh masyarakat pers termasuk SPRI. “Sejak awal kami sudah menyatakan menghormati putusan MK. Dan untuk itu DPP SPRI sedang melalukan konsolidasi organisasi di seluruh tingkatan untuk membuat laporan tertulis tentang keberadaan organisasi SPRI kepada Dewan Pers dalam waktu dekat,” ujar Mandagi.

Mandagi juga menyerukan kepada seluruh jajaran pengurus SPRI dari pusat hingga ke daerah untuk menghentikan diskursus tentang fungsi Dewan Pers karena putusan MK sudah jelas. “SPRI harus mengacu pada UU Pers untuk kembali berinduk ke Dewan Pers,” tandas Mandagi.

Mengenai peran SPRI dalam keikutsertaan membentuk Dewan Pers Indonesia melalui Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019 adalah sejarah yang tetap harus dihormati dan dikenang. “Namun DPP SPRI sudah memutuskan untuk menghormati dan melaksanakan putusan MK dan mengakui legalitas Dewan Pers,” terang Mandagi.