Sindikat Post, Bandung – Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Asmara berharap pemerintah tidak tergesa-gesa menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan. Hal tersebut disampaikannya saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI terhadap pengawasan perlindungan kesejahteraan tenaga kerja honorer bidang kesehatan di Provinsi Jawa Barat.

Penghapusan tenaga honorer ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam aturan tersebut, penghapusan pegawai honorer harus dilakukan maksimal 28 November 2023.

Penghapusan Tenaga Honorer

“Kita berharap, supaya ini tidak terlampau tergesa-gesa dan masih bisa diberikan waktu, sebab membutuhkan langkah-langkah persiapan yang panjang yang harus dilakukan pemerintah daerah,” ujar Dewi dalam Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI bersama jajaran Pemprov Jawa Barat, Dinas Ketenagakerjaan Jawa  Barat dan pemangku kebijakan lainnya di Kantor Gubernur Jawa Barat, Kota Bandung.