BKKBN Jatim

Dalam kesempatan yang sama Maria Ernawati yang diwakili Bu Waluyo, mengatakan Tahun 2021 BKKBN mendapatkan mandat baru dari Bapak Presiden RI yaitu sebagai ketua pelaksana Percepatan Penurunan Stunting, hal ini menjadi tantangan bagi BKKBN untuk dapat menurunkan angka stunting pada tahun 2020-2024 rata-rata sebesar 2.5% setiap tahunnya dari 24.1% pada tahun 2020 menjadi 14% pada tahun 2024.

Percepatan Penurunan Stunting telah ditetapkan 5 (lima) strategi Nasional yakni : Pertama, Peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.

Kedua, Peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan Pemberdayaan Masyarakat.

Ketiga, Peningkatan Konvergensi Spesifik dan intervensi sensitive di Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kab/Kota dan Pemerintah Desa.

Keempat, Peningkatan ketahanan, gizi, pada tingkat individu, keluarga dan masyarakat.

Kelima, Penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset dan inovasi.

Peraturan Presiden ini mengarahkan pendekatan pencegahan lahirnya Balita Stunting melalui Pendampingan Keluarga Beresiko Stunting. Agar siklus terjadinya stunting dapat dicegah, sehingga perlu adanya formulasi kebijakan dan strategi yang tepat untuk mengatasi permasalahan yang ada.

Dalam pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting juga disusun Rencana Aksi Nasional (RAN PASTI) melalui pendekatan keluarga beresiko stunting.”Rencana Aksi Nasional (RAN PASTI) tersebut mencakup Penyediaan data beresiko stunting, pendampingan Keluarga Beresiko Stunting, Pendampingan Semua Calon Pengantin/ calon Pasangan Usia Subur (PUS), surveilans Keluarga Beresiko Stunting, dan audit Kasus Stunting (upaya pencegahan terjadinya kasus serupa),” terang bu Waluyo

“Kegiatan Audit Stunting ini merupakan langkah awal dalam upaya identifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin,” jelas beliau.

Ada Tahapan dalam Audit Stunting yang diterangkan Kaper BKKBN Jatim yakni :

1. Pembentukan Tim Audit Kasus Stunting

2. Pelaksanaan audit dan manajemen pendampingan khususnya berbasis sasaran kepada kelompok sasaran (calon pengantin/remaja, ibu hamil, ibu nifas, baduta dan balita) dan kasus baduta/balita stunting.

3. Diseminasi Audit Kasus Stunting sehingga menghasilkan Laporan Audit Stunting

4. Evaluasi Rencana Tindak Lanjut (RTL) Audit Kasus Stunting.

Di Jawa Timur dalam percepatan penurunan stunting ada beberapa strategi yang dilakukan BKKBN Jatim, yakni:

Pemanfaatan data PK21 untuk penajaman segmentasi sasaran keluarga beresiko stunting.

2. Pembentukan dan Pelaksanaan TPPS Tk Kabupaten, Kecamatan dan Desa

3. Pemanfaatan Tim Pendamping Keluarga (TPS) sejumlah 31.324 tim (Bidan, PKK dan Kader di Tk.Desa.

4. Optimalisasi kalender SIAP BAHAGIA dan KALENDER PINTAR untuk cegah stunting

5. Peran perguruan tinggi melalui pertemuan CONSORSIUM PERGURUAN TINGGI se-Jatim, Ketua PT UNAIR

6. KKN TEMATIK untuk aksi percepatan penurunan stunting

7. Pengembangan riset dan pemanfaatannya

8. Peningkatan PERAN MEDIA baik online maupun offline

9. IMPLEMENTASI KONVERGENSI percepatan penurunan stunting bersama mitra kerja (lintas sektor, PKK, IBI, BNI dan sebagainya)

10. Pelaksanaan pelayanan KB melalui BOKB di awal tahun

11. Pelatihan CTU.

“Harapan saya, dengan sumbangsih pemikiran yang dituangkan dalam Kertas Kerja Audit dan Rencana Tindak Lanjut yang telah disusun dari para pakar ini akan membawa dampak terhadap penurunan kasus stunting di Kabupaten Nganjuk, sekaligus memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan,” ujarnya.@Red