Dengan ancaman kesehatan dan kecerdasan, maka generasi yang terkena stunting akan mengalami berbagai permasalahan dalam menghadapi tantangan kehidupan yang semakin beragam kedepan. 

Berkenaan dengan hal tersebut, sebagai upaya untuk mencegah stunting pada bayi yang baru lahir,  BKKBN bekerja sama dengan Kementrian Lembaga Terkait yang tergabung dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) membuat program wajib pendampingan, konseling  untuk para calon pengantin.  

Program Pendampingan bagi calon pengantin ini dilakukan dengan didahului oleh  pemeriksaan kesehatan dasar  oleh para calon pengantin yang meliputi tinggi badan, berat badan, lingkar lengan   atas dan kadar Hb yang dilakukan minimal 3 bulan sebelum menikah.   

Kepala BKKBN Dr. (H.C) dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) yang juga ahli bayi tabung mengatakan idealnya setiap calon pengantin, 3 bulan sebelum menikah wajib memeriksakan kesehatannya (tinggi badan, berat badan, lingkar lengan atas dan kadar Hb). Hasil pemeriksaan diinput melalui aplikasi Elsimil (Elektronik Siap Nikah dan Hamil).

pencegahan-stunting-dari-hulu-bagi-catin“Setelah semua data diinput, jika ada kerepotan untuk mengisi, maka akan ada yang mendampingi seperti tim pendamping keluarga (TPK), bidan dan yang lainnya,” jelas  Hasto Wardoyo

Para calon pengantin tidak perlu khawatir karena hasil dari pemeriksaan kesehatan tidak  akan menjadi syarat boleh tidaknya menikah. Apalagi jika dalam waktu dekat sudah berencana untuk menikah.